Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (22/9/2023)..
Sumber :
  • Komnas HAM

Komnas HAM Beberkan Pengaduan Pengacara Pembunuh Vina Cirebon, Salah Satunya Soal Penyiksaan oleh Penyidik

Selasa, 21 Mei 2024 - 16:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komnas HAM Republik Indonesia benarkan salah satu kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan sekaligus pemerkosaan Vina (16) datangi kantor Komnas HAM.

Komnas HAM menyebut kuasa hukum terpidana menyampaikan sejumlah laporan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan prihatin atas belum tertangkapnya tiga pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon setelah 8 tahun.

Ketiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Kolase Vina Cirebon dan poster Film Vina: Sebelum 7 Hari. (IST)

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing menanggapi soal informasi mengenai adanya pengaduan yang disampaikan salah satu pengacara para pelaku. 

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (22/9/2023). (Komnas HAM)

"Komnas HAM menyatakan pada 13 September 2016, telah menerima pengaduan dari kuasa hukum saudara Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal," katanya melalui keterangan resminya, Selasa (21/5/2024). 

Menurutnya, kuasa hukum para pelaku menyampaikan sejumlah mengadukan kepada Komnas HAM, di antaranya dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan.

"Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komnas HAM telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017," katanya.

Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jabar untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang diduga melakukan penyiksaan dan penghalang-halangi kunjungan keluarga.

"Memproses secara disiplin dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan. Kemudian menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP serta memenuhi standar penanganan anak dalam hukum," ungkapnya.

Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus Vina Cirebon tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jabar melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024.

"Kami meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian 3 orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan saudara Eky dan Vina," katanya.

"Kemudian memberikan keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap 3 orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina," tambahnya.

"Komnas HAM juga memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum
terhadap keluarga korban," pungkasnya.

Uli menegaskan Komnas HAM sangat menghormati proses penegakan hukum yang telah berjalan, termasuk
menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung atas kasus Vina Cirebon.(muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral