- Freepik
Ibu di Jaktim Rekam Anaknya saat Disetubuhi Pacar, Suruh Aborsi Karena Hamil, Diberi Nanas Muda dan Obat Penggugur Kandungan
Nicolas menyebut bayi RH sempat hidup dan bernapas ketika lahir. NKD pun meminta N membawa bayi itu ke puskesmas untuk diberi pertolongan. Namun, nyawa bayi tersebut tak tertolong.
"Jadi lahirnya di kamar mandi. Bayinya dibawa tersangka N ke puskesmas namun tidak tertolong nyawa bayi itu," jelas dia.
Saat ini, polisi tengah mencari penjual obat aborsi yang dibeli N di Pasar Pramuka. Sementara itu, RH ditahan di Yayasan Handayani Cipayung, Jakarta Timur karena masih di bawah umur.
Adapun pacar RH disebut-sebut tengah menjalani hukuman di Polres Metro Bekasi Kota.
Akhirnya NKD dan N ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi terhadap anak oleh Polres Metro Jakarta Timur.
NKD dan N dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau Pasal 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. (nsi)