news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Prabowo-Gibran dan PDIP.
Sumber :
  • tvOnenews.com

Upaya PDIP untuk Jegal Pelantikan Prabowo-Gibran Lewat PTUN Dianggap Terlambat, Yusril: Kami Siap Beri Perlawanan

Langkah PDIP melakukan upaya hukum ke PTUN untuk menggugat KPU yang telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dianggap kadaluwarsa.
Senin, 20 Mei 2024 - 21:52 WIB
Reporter:
Editor :

"Jadi kita ikuti saja apa yang digugat oleh PDIP itu, dan kami juga siap untuk memberikan bantahan dan perlawanan, dan pada akhirnya kita serahkan kepada majelis hakim," imbuhnya.

Ketua MPR RI Menyebut Sudah Tidak Ada Celah

PDIP masih melakukan upaya hukum karena berharap putusan PTUN bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden RI pada 20 Oktober 2024 nanti.

Namun, bahkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sebelumnya juga sudah menegaskan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024 sangat sulit untuk bisa dijegal.

"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas," kata Bamsoet beberapa waktu lalu sebagaimana diberitakan tvOnenews.com pada Sabtu (11/5/2024).

Sebagai informasi, ada 4 pokok Petitum yang dimohonkan PDIP kepada PTUN di antaranya sebagai berikut:

* Menunda pelaksanaan Keputusan KPU no 360 tahun 2024.

* Memerintahkan KPU untuk tidak melakukan/menerbitkan keputusan apapun sampai dengan adanya putusan yang bersifat tetap.

* Mencabut Keputusan KPU no 360 tahun 2024.

* Mencabut dan mencoret pasangan Prabowo-Gibran.

Pada sidang perdana di PTUN Jakarta Kamis 2 Mei 2024, yaitu agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi, PDIP diminta mengubah isi petitum gugatan dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU dari petitum semula, meminta PTUN membatalkan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Paslon Capres-Cawapres.

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menyadari bahwa gugatan ke PTUN terhadap KPU tidak akan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Namun, Gayus menjelaskan bahwa gugatan Megawati Soekarnoputri terhadap KPU RI semata-mata untuk mengadili apakah ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan komisioner KPU dalam menyelenggarakan pemilu 2024.

Dari situ, PDIP akan mendorong MPR mempertimbangkan putusan itu untuk membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres terpilih. (rpi)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
05:21
02:59
06:26
01:02
04:07

Viral