- Istimewa
Aksi 2 Emak-emak Mencuri Barang Ini di 7 Minimarket Lampung Akhirnya Ditangkap Polisi, Hasil Curiannya Ternyata
Aksi mereka, diulang di Alfamart Way Apus. tercatat minyak kayu putih 2 buah, Switzal bayi 1 buah, shampo Pantene 1 buah, sabun Lux mandi botol 1 buah, Lifebuoy sabun mandi botol 1 buah, Johnson minyak wangi bayi 1 buah, maskara 1 buah, Evagline 1 buah, Rejoice besar 1 buah, Zink shampoo 1 buah, Wardah pensil alis 2 buah, Shinzui sabun mandi 1 buah, Listerin 1 buah, Nivea cool dan 1 buah CD wanita dibawa kabur.
Terakhir, kedua pelaku mendatangi toko Alfamart Simpang Pasar Bakauheni dan kembali melakukan pencurian, Switzal shampo 1 buah, Caplang kayu putih 2 buah, Mybaby minyak telon 2 buah, Wardah pensil alis 1 buah, madu TJ 2 buah, Vaseline handbody 1 buah, parfum Belagio 1 buah, minyak goreng Tropical 1 buah, purbasari handbody 1 buah, Nivea cool 1 buah dan CD GT Man 2 potong.
Menerima laporan dari perwakilan dari Alfamart, Unit Reskrim Polsek Penengahan, bergegas melakukan pengejaran dan berhasil mengintai kedua pelaku yang sedang berada di dalam Alfamart Simpang Gayam yang kuat dugaan akan kembali melakukan pencurian.
Polisi langsung mengamankan para pelaku dan melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang-barang curian disembunyikan di dalam jok serta tergantung di motor Yamaha Mio Z warna hitam.
"Saat ditanyai petugas, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di 6 toko Alfamart wilayah Bakauheni dan Penengahan, serta 1 toko Indomaret di Simpang Gayam," ujarnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 motor Yamaha Mio Z Z tanpa plat nomor, rekaman CCTV, 1 tas selempang warna coklat, 2 jaket levis warna biru, 1 tas selempang kecil warna kuning, 1 plastik kantong warna putih, 1 tas belanja warna hijau merk Alfamart berisi barang curian.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHPidana juncto Pasal 64 KUHPidana atau Pasal 363 ayat 1 ke- 4e," tutup Iptu Mustolih.(puj/lgn)