Ayah bunuh bayi dua bulan di Sumsel.
Sumber :
  • Arwin-tvOne

Bayi Dua Bulan di Sumsel Dibunuh Ayahnya Gara-Gara Tidak Berhenti Menangis, Pelaku: Saya Kesal Lalu Kabur ke Rumah Teman

Minggu, 19 Mei 2024 - 12:27 WIB

Empat Lawang, tvOnenews.com - Bayi dua bulan berjenis kelamin laki-laki (NK) di Desa Batu Ampar, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) tewas mengenaskan di tangan ayahnya sendiri pada Kamis (16/5/2024) lalu.

Di hadapan polisi, pelaku berinisial FD (17) mengaku tindakan kejinya dilakukan berawal saat sang istri berpamitan untuk pergi ke sungai, tapi tak kunjung pulang.

Lalu, dia kembali ke rumah dalam keadaan emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan cara mencekik dan membanting bayinya sebanyak dua kali ke lantai rumah.

"Saya kesal dengan istri saya lalu saya mencekik dan membanting anak saya dua kali. Sesudah itu saya kabur ke rumah teman," kata FD saat diwawancarai tim tvOnenews.com.

NK sempat dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan. Namun, nahas nyawanya tak tertolong.

FD (17) dan S (19) diketahui sudah menjalani rumah tangga selama 7 bulan.

Menurut keterangan S, ayah dari anaknya sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepadanya.

"Saya sering di-KDRT kalau dia tidak ada rokok. Dia marah sama saya dan ditampar, dipukul, dicekik. Kerja suami saya sebagai petani tetapi dia tidak mau ke kebun malah asyik rebahan di rumah," kata S, Jumat (17/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian membenarkan motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap anaknya lantaran dia kesal kepada sang istri yang tak kunjung pulang dari sungai.

"Motifnya karena sang istri berpamitan kepada suami untuk pergi ke sungai. Setelah setengah jam kemudian istrinya tidak kunjung pulang. Pelaku kembali ke rumah. Sampai di rumah pelaku melihat anaknya menangis lalu dicekik sama orang tuanya lalu dibanting sebanyak dua kali," ungkap Alpian, Jumat (17/5/2024).

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. (aza/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral