Yakin Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan, Pengacara Terpidana Kami Punya Bukti!.
Sumber :
  • tvOne

Yakin Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan, Pengacara Terpidana: Kami Punya Bukti!

Minggu, 19 Mei 2024 - 09:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara terpidana kasus Vina Cirebon, Jogi Nainggolan menegaskan dirinya punya bukti untuk menunjukkan bahwa yang terjadi bukanlah pembunuhan.

Setelah kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon kembali viral, pengacara terpidana Jogi Nainggolan kemudian muncul menjelaskan fakta yang ia miliki.

Jogi Nainggolan bahkan berani bilang bahwa kasus viral yang menghilangkan nyawa Vina dan Eky remaja asal Cirebon ini bukan pembunuhan. Menurutnya polisi telah melakukan kesalahan.

"Sebenarnya kasus ini bukan pembunuhan, tapi murni kecelakaan tunggal," kata Jogi diwawancarai dalam program Apa Kabar Indonesia Malam di tvOne, dikutip Minggu (19/5/2024).

Ia berani menegaskan bahwa yang terjadi pada Vina dan Eky adalah kecelakaan tunggal menggunakan kendaraan bermotor.

Jogi menjelaskan, dirinya mendapatkan informasi itu dari pihak polisi lalu lintas yang turun ke tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, ada beberapa faktor yang mendukung di TKP untuk terjadinya kecelakaan tunggal.

"Itu jalan agak menurun, tentu akan ada percepatan kendaraan," kata Jogi.

Selain itu, ia juga melakukan investigasi adanya gesekan badan mobil di marka jalan dan aspal.

Hal ini berarti sempat terjadi benturan antara kendaraan yang ada di lokasi pada saat itu.

Jogi melanjutkan, bukti yang paling jelas adalah di bagian tiang listrik di TKP terlihat darah dan daging.

"Di marka jalan permanen itu ada tiang listrik, tentu supaya tiang listrik berdiri kokoh ada baut. Di baut ini ada darah, ada daging. Tentu daging dari pada pengendara sepeda motor. Ini membuktikan ada kecelakaan di sana," kata dia menegaskan.

Kutipan Isi Putusan

Namun demikian, pernyataan Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina berbeda dengan isi dalam putusan kasus tersebut.

Berdasarkan dokumen isi putusan yang dipelajari tim tvonenews.com,  kuasa hukum Jogi justru disebut meminta para pelaku melakukan rekayasa informasi.

"Bahwa pada saat itu saksi juga di datangi oleh pengacara yang bernama JOGI dan pada saat itu saksi disuruh mengaku bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 21.00 WIB sampai jam 23.00 wib saksi bersama Terdakwa SUDIRMAN, Terdakwa EKA SANDI, Saksi EKO, Terdakwa HADI, Terdakwa SUPRIANTO sedang berada di rumah Pak RT," demikian dikutip dari salinan Putusan nomor 4/Pid.B/2017/PN Cbn, halaman 57.

Kemudian, dikutip pula dari putusan yang sama pada halaman 110, disebutkan bahwa Kuasa Hukum Jogi Nainggolan disebutkan meminta pada para saksi untuk mengarang cerita untuk disampaikan di Pengadilan.

"Bahwa dari keterangan saksi ABDUL PASREN yang pernah didatangi keluarga Saksi EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM, keluarga Terdakwa HADI, keluarga Terdakwa HADI JAYA, keluarga Terdakwa HADI SUPRIYANTO, dan Pengacara (Terdakwa I HADI, Terdakwa II EKA SANDY, Terdakwa III JAYA, Terdakwa IV SUPRIYANTO dan Saksi EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM) menerangkan tujuan kedatangan keluarga saksi EKO RAMADHANI dan Pengacara adalah minta agar saksi EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM, Terdakwa I HADI, Terdakwa II EKA SANDY, Terdakwa III JAYA, Terdakwa IV SUPRIYANTO dibebaskan dari kejadian yang diduga pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di SMPN 11, saksi diminta untuk mengarang cerita agar membantu/meringankan saksi EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM, Terdakwa I HADI, Terdakwa II EKA SANDY, Terdakwa III JAYA, Terdakwa IV SUPRIYANTO dan dari keterangan Saksi TEGUH WIJAYA yang di suruh merekayasa cerita atau kejadian (AGAR SAYA MENGAKU BAHWA PADA HARI SABTU TANGGAL 27 AGUSTUS 2016 JAM 21.00 WIB S/D JAM 23.00 WIB ADA ACARA BAKAR BAKARAN AYAM BERSAMA Terdakwa SUDIRMAN, Terdakwa EKA SANDI, Saksi EKO, Terdakwa HADI, Terdakwa SUPRIANTO, Sdr. KAFI, Sdr. UDIN dan
SETELAH ITU TIDUR DI RUMAH KONTRAKAN Sdr. KAFI SAMPAI DENGAN PAGI HARI) dan waktu itu bapaknya saksi EKO mau member amplop yang berisikan uang akan tetapi pada saat itu saksi menolaknya dan saksi juga di datangi oleh pengacara yang bernama JOGI dan di suruh mengaku bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 21.00 WIB sampai jam 23.00 WIB, Saksi bersama Terdakwa SUDIRMAN, Terdakwa EKA SANDY, Saksi EKO, Terdakwa HADI, Terdakwa SUPRIYANTO sedang berada di rumah pak RT (Vide : Keterangan saksi ABDUL PASREN dan saksi TEGUH WIJAYA)," Demikian dikutip dari berkas putusan nomor 4/Pid.B/2017/PN Cbn.

Para terpidana pembunuhan tak saling mengenal

Selain membeberkan fakta mengenai kemungkinan terjadinya kecelakaan, Jogi juga menyebut para terpidana tak saling mengenal.

Sebelumnya, polisi mengungkapkan pembunuhan Vina dan Eky telah melibatkan 11 orang tersangka.

Namun, hanya delapan di antara mereka yang berhasil ditangkap dan telah divonis.

Sementara tiga pelaku lainnya hingga saat ini masih buron dan tidak diketahui keberadaannya.

Jogi mengatakan, kliennya ternyata tidak mengenal para pelaku yang buron tersebut.

"Klien kami bukan bagian dari pada geng motor yang selama ini digembor-gemborkan. Klien kami tidak mengenal tiga orang yang DPO," kata Jogi.

Menurutnya, kejanggalan-kejanggalan ini sudah disampaikan ke pihak kepolisian. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral