Sumber :
- Antara
Sial Baru Coba-coba Konsumsi Ganja, Kang Mus alias Epy Kusnandar Langsung Keciduk, Polisi Buru 2 Buronan
Jumat, 17 Mei 2024 - 22:08 WIB
Sementara untuk tersangka Epy Kusnandar, polisi menjeratnya dengan pasal yaitu 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun.(ant)