news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Tjitjik Sri Tjahjaandarie.
Sumber :
  • Antara

Viral Kemendikbud Sebut Kuliah Bukan Wajib Belajar, Netizen: Warga Miskin Dilarang Kuliah

Viral respons Kemendikbudristek soal Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi yang mahal. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Tjitjik Sri Tjahjaandarie memberikan pernyataan kontroversial dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/5/2024) pagi.
Jumat, 17 Mei 2024 - 19:43 WIB
Reporter:
Editor :

"Wahhhh, negara lain memaksa masyarakat nya untuk lanjut jenjang lebih tinggi dengan memberikan beasiswa, sedangkan wakanda malah menyuruh untuk ngak mewajibkan lanjutan jenjang pendidikan lebih tinggi, mantap wakanda, saya bangga jadi masyarakat wakanda ????????????," tulis akun @kaito_fadlan.

"Sementara syarat lowongan pekerjaan min. S1 ????," akun @fiqih_taufik menambahkan.

"Gimana mau bersaing dengan negara lain kalau negaranya sendiri kurang mendukung pendidikan. ????," akun @agungdha ikut mengomentari.

"OKE GAS *jogetin sambil minum susu gratis dipojokan ????," tulis akun @bram.ari.

Sebelumnya, heboh ratusan mahasiswa baru (Maba) Universitas Indonesia (UI) menjerit lantaran uang kuliah tunggal (UKT) yang harus mereka bayar dinilai terlalu mahal.

Tjitjik menuturkan penambahan kelompok UKT itu dilakukan oleh beberapa PTN untuk memberikan fasilitas pada mahasiswa dari keluarga mampu.

“Jadi bukan menaikkan UKT tapi menambahkan kelompok UKT menjadi lebih banyak karena untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa-mahasiswa dari keluarga yang mampu,” katanya di Jakarta, Rabu.

Di sisi lain, Tjitjik menjelaskan permasalahan terjadi karena kampus memberikan lompatan biaya UKT sangat besar yang biasanya terjadi mulai dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen.

Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) beberapa waktu belakangan ini di sejumlah daerah.

Meski demikian, pemerintah telah mengatur bahwa di setiap PTN wajib ada UKT golongan satu dan UKT golongan dua minimal sebanyak 20 persen untuk menjamin masyarakat yang tidak mampu tetap mendapat mengakses pendidikan tinggi berkualitas.

Tjitjik pun mengingatkan PTN yang akan melakukan penyesuaian kelompok UKT untuk mengusulkan terlebih dahulu kepada Kemendikbudristek dan setelah mendapat persetujuan mereka harus mengabarkan kepada mahasiswa.

Ia menambahkan, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris telah memanggil seluruh rektor PTN menyusul terjadinya demonstrasi mahasiswa terkait UKT.

Pemanggilan dilakukan dalam rangka mengevaluasi kebijakan-kebijakan mengenai penetapan UKT sehingga tidak berlarut dan mengganggu proses belajar mengajar.

“Kami akan minta laporan kepada seluruh perguruan tinggi, bahkan kita meminta perguruan tinggi untuk membuka kanal pelaporan," katanya. (ebs)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral