- Tangkapan Layar Youtube tvOne
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...
Jakarta, tvOnenews.com - Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus tersebut.
Hal itu diungkap Jogi dalam program Dua Sisi tvOne pada Kamis (16/5) malam.
Jogi mengatakan bahwa para kliennya tidak ada di lokasi pembunuhan Vina pada malam kejadian nahas tersebut.
"Di malam kejadian, klien kami bersama teman-temannya itu sedang berada di sebuah gang di depan rumahnya bu Nining," kata Jogi.
Lima terpidana tersebut, lanjut Jogi, lalu disuruh pindah tempat oleh Nining, karena suaranya bikin gaduh.
Kelima terpidana dan teman-temannya itu kemudian pindah ke rumah Pak RT setempat.
"Semua mereka itu berjumlah kurang lebih ada sembilan orang berpindah ke rumah Pak RT, termasuk juga anaknya Pak RT, namanya Kahfi," ujar Jogi.
Jogi mengungkap, kelima kliennya itu lalu tidur hingga pagi hari di rumah Pak RT tersebut. Sementara, Vina terbunuh pada malam tersebut.
Vina asal Cirebon, korban kasus penganiayaan disertai pembunuhan pada 2016. (Foto: Istimewa)
"Di sana mereka tidur sampai besok paginya. Sedangkan, peristiwa kejadian ini di malam itu juga yang jaraknya kurang lebih satu kilometer dari tempat mereka (lima terpidana) duduk-duduk, ini yang tidak diungkap oleh kepolisian," ujar Jogi.
Kelima terpidana, kata Jogi, merupakan buruh kasar pekerja bangunan dan tidak ada hubungannya dengan geng motor.
Jogi pun mengaku memiliki saksi guna memperkuat keterangannya tersebut.
"Betul (semua keterangan punya alibi), ada saksi," tegas Jogi.
Isi Putusan
Namun demikian, pernyataan Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina berbeda dengan isi dalam putusan kasus tersebut.
Berdasarkan dokumen isi putusan yang dipelajari tim tvonenews.com, kuasa hukum Jogi justru disebut meminta para pelaku melakukan rekayasa informasi.
"Bahwa pada saat itu saksi juga di datangi oleh pengacara yang bernama JOGI dan pada saat itu saksi di suruh mengaku bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 21.00 WIB sampai jam 23.00 wib saksi bersama Terdakwa SUDIRMAN, Terdakwa EKA SANDI, Saksi EKO, Terdakwa HADI, Terdakwa SUPRIANTO sedang berada di rumah Pak RT," demikian dikutip dari salinan Putusan nomor 4/Pid.B/2017/PN Cbn.