Sumber :
- Istimewa
Rebutan Lahan Proyek Bangunan di Jakarta Selatan, Dua Kelompok Bentrok Satu Orang Dianiaya
Lima pelaku aksi penganiayaan di kawasan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan diringkus polisi.
Kamis, 16 Mei 2024 - 14:39 WIB
Atas perbuatannya 4 pelaku kepemilikan senjata tajam kata Yossi, pihaknya mengenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 ancaman 10 tahun penjara.
“Sedangkan (DKA) terhadap penganiayaan kami terapkan Pasal 354 subsider 351 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," katanya. (raa)