- tim tvone - bimbim
Tertipu Pembelian Perumahan Berkedok Syariah, Puluhan Korban Datangi SPKT Polda Jatim
Surabaya, Jawa Timur - Tertipu pembelian perumahan berkedok syariah, sedikitnya 25 orang didampingi kuasa hukum, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, untuk melaporkan manajemen pengembang perumahan PT Indo Tata Graha. Mereka melaporkan pembelian atas tiga lokasi perumahan fiktif, yakni dua di perumahan kawasan Sidoarjo, dan satu perumahan di kawasan Pasuruan.
“Yang tergabung dalam pelaporan ini sebetulnya 85 orang, namun yang hadir hanya 25 orang, dan sebetulnya masih ada ratusan korban lain. Karena penjualan rumah berkedok syariah ini dijual secara massif, melalui para marketing dan penyebaran brosur,” tutur M Soleh, kuasa hukum yang mendampingi korban, Selasa (4/01/2022).
Dari pengakuan para korban, mayoritas mereka tertipu atas iming-iming proses yang mudah, cepat, dan tidak melalui bank, atau yang biasa disebut in-house. Tak hanya itu, iming-iming transaksi syariah, bebas riba, dan bebas sita, menjadi daya tarik para korban.
“Modusnya dengan menggunakan kedok agama, yakni transaksi syariah, sehingga korban tertarik untuk menyetorkan dana, yang sudah berjalan dua tahun ini, namun faktanya tak satupun rumah dibangun oleh pengembang,” tambah Soleh.
Marlina, salah satu korban yang merupakan pedagang gorengan warga Sidoarjo, ikut rombongan untuk melaporkan pengembang perumahan bersama kedua anaknya, yang masih kecil. Marlina meneteskan air mata, karena uang dikumpulkan agar bisa memiliki rumah, justru menjadi korban penipuan.
“Uang yang sudah setor sekitar 40 juta, itu sudah termasuk uang muka dan angsuran selama 10 bulan. Niat saya ingin punya rumah dengan hasil menabung uang jualan, dan gaji suami sebagai sopir, tapi malah uang saya hilang,” keluh Marlina, salah satu korban dugaan penipuan perumahan syariah.
Dari 85 korban yang terhimpun dalam satu koordinator ini, rata-rata mereka menyetor uang puluhan juta, bahkan tak sedikit dari mereka yang sudah mengeluarkan uang ratusan juta, tergantung dari harga rumah yang ditawarkan oleh pengembang. Total kerugian 85 korban ini mencapai 8,5 milyar rupiah.
Para korban dugaan penipuan pembelian perumahan berkedok syariah oleh pengembang PT Indo Tata Graha ini berharap, laporan mereka bisa ditindak lajuti segera oleh polisi Polda Jatim, dan uang mereka bisa kembali. Mengingat mayoritas dari para korban ini adalah masyarakat menengah ke bawah, yang berharap memiliki rumah tinggal. (Syamsul Huda/hen)