Sholikin Pelaku pencabulan diamankan di Polrestabes Semarang..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Didiet Cordiaz

Keterlaluan Banget! Tukang Mie Ayam Cabuli Anak Tetangga Empat Kali, Ternyata Pelaku Lakukan Ini

Rabu, 15 Mei 2024 - 23:32 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Seorang pria paruh baya warga Semarang Utara bernama Sholikin diamankan usai mencabuli anak tetangganya yang mampir ke rumah.

Pria berusia 56 tahun itu telah melakukan aksi bejatnya hingga empat kali terhadap korban berinisial SS (15) sejak Maret 2023 dan terakhir hari Jumat (10/5/2024). 

Wakasatreskrim Polestabes Semarang, Kompol Aris Munandar menjelaskan kasus tersebut terungkap bermula dari adanya laporan orang tua korban.

Awalnya ada saksi yang melihat pelaku dan korban terlihat saling dekat. 

Kemudian saksi itu melaporkan ke orangtua korban.

Korban lalu mengaku setelah didesak oleh orangtuanya. 

"Orang tua korban melaporkan atas perlakuannya yang dilakukan tersangka terhadap anaknya saat main di warung Mie Ayam pelaku tak jauh dari warung ayam penyet milik korban," ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/5/2024).

Dirinya juga mengaku tersangka Sholikin mencoba merayu korban untuk melakukan perbuatan bejat itu dihadapan adiknya yang turut main di warung Mie Ayam pelaku.

"Ketika korban hendak pulang, pelaku merayu korban dengan mengajak ke hotel lagi serta meraba kemaluan korban," paparnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Semarang AKP Agus Tri menambahkan saat ini korban tengah mendapat pendampingan dari Pelayanan Perempuan dan Anak. 

"Karena korban masih dibawah umur, kami lakukan pendampingan terhadap korban untuk mengembalikan psikisnya dari tindakan pencabulan yang dialaminya," terangnya. 

Di sisi lain, tersangka mengakui perbuatanya dengan dalih nafsu melihat korban dan suka sama suka.

Bahkan, dirinya mengatakan sudah empat kali melakukan perbuatan tersebut.

"Sudah melakukan sebanyak empat kali sejak bulan Maret 2023 tahu lalu di tiga tempat yakni di Warung Mie Ayam, Losmen Jalan Imam Bonjol dan tempat Kos di Jalan Gurami Semarang Utara. Saya nafsu melihat korban dan perbuatan itu suka sama suka dan saya mengakui semua perbuatan yang saya lakukan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 dengan ancama pidana 15 tahun penjara.(dcz/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral