Polda Jawa Barat (Jabar) membantah bahwa tiga tersangka yang membunuh korban Vina asal Cirebon merupakan keluarga dari anggota kepolisian..
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah/tvOne

Polda Jabar Blak-blakan Bantah 3 Tersangka DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon adalah Anak Polisi Tapi...

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:41 WIB

Bandung, tvOnene.com - Polda Jabar bantah tiga tersangka yang membunuh korban Vina asal Cirebon merupakan keluarga dari anggota kepolisian.

Namun Polda Jabar membenarkan untuk keluarga korban bernama Eky adalah anak polisi yang bertugas di Jawa Barat.

"Salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eky adalah anak dari anggota kami anggota kepolisian," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (14/5/2024). 

Ia mengatakan terkait film Vina: Sebelum 7 Hari itu adalah hak dari sutradara, hak dari pembuat film Production House. 

Poster Film Vina. (IST)

Namun begitu, ia mengatakan film tersebut belum tentu menjelaskan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan tanggal 31 Agustus tahun 2016 lalu. 

Oleh karena itu, masyarakat harus dapat membedakan karya fiksi dengan non fiksi. 

"Silahkan masyarakat mengambil suatu pembelajaran membedakan bahwa mana yang film benar-benar nyata, fiksi atau non fiksi," katanya.

Jules mengungkapkan cerita dalam sebuah film belum tentu cerita sebenarnya yang terungkap di penyidikan dan di persidangan. 

Sejak kasus tersebut muncul bulan Agustus tahun 2016, pihaknya langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan.

"Sebelumnya, dilaporkan kasus ini adalah kecelakaan kemudian ada kecurigaan terhadap kasus ini bahwa korban yang dua orang yaitu saudara Eky (Rizky) dan saudari Vina ini bukan meninggal karena kecelakaan namun pembunuhan," ucapnya.

Setelah kasus dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jabar, ia mengatakan penyidik berhasil menangkap 8 orang pelaku yang merupakan anggota geng motor

Sedangkan tiga orang lainnya yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong masih dalam pencarian (DPO). 

Jules mengatakan ke delapan tersangka telah dijatuhi hukuman yaitu tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup sedangkan satu orang yang saat itu masih di bawah umur divonis 8 tahun. 

Pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap tiga orang tersangka namun masih belum menemukan identitas asli.

"Tidak ada menunjukkan ya identitas asli dari ketiganya namun sampai saat ini upaya (pengejaran) tersebut tetap kita lakukan," ungkap dia. 

Ia menegaskan proses penanganan kasus tersebut masih berjalan dan tidak diberhentikan. 

Pihaknya dalam proses upaya penyelidikan dan pengejaran terhadap 3 tersangka yang masih buron. (iah/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral