Film Vina: Sebelum 7 Hari.
Sumber :
  • IMDb

Hits Film Vina: Sebelum 7 Hari, Polda Jabar Bantah Tiga Tersangka DPO Kasus Pembunuhan Vina Asal Cirebon Adalah Keluarga dari Anggota Kepolisian, Eky Benar Anak Polisi

Selasa, 14 Mei 2024 - 13:42 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Polda Jawa Barat (Jabar) membantah bahwa tiga tersangka yang membunuh korban Vina asal Cirebon merupakan keluarga dari anggota kepolisian.

Namun, Polda Jabar membenarkan untuk keluarga korban bernama Eky adalah anak dari polisi yang bertugas di Jawa Barat.

"Salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina, yaitu saudara Eky adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (14/5/2024). 

Ia mengatakan terkait film itu adalah hak dari sutradara, hak dari pembuat filmnya dan production house

Namun demikian, ia mengatakan film tersebut belum tentu menjelaskan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan tanggal 31 Agustus tahun 2016 lalu. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Dok: Ilham Ariyansyah-tvOne

Oleh karena itu, masyarakat harus dapat membedakan karya fiksi dengan nonfiksi. 

"Silakan masyarakat mengambil suatu pembelajaran membedakan bahwa mana yang film benar-benar nyata, fiksi atau nonfiksi," katanya.

Jules mengungkapkan cerita dalam sebuah film belum tentu cerita sebenarnya yang terungkap di penyidikan dan di persidangan. 

Sejak kasus tersebut muncul bulan Agustus tahun 2016, pihaknya langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan.

"Sebelumnya dilaporkan kasus ini adalah kecelakaan. Kemudian ada kecurigaan terhadap kasus ini bahwa korban yang dua orang, yaitu saudara Eky (Rizky) dan saudari Vina ini bukan meninggal karena kecelakaan namun pembunuhan," ucapnya.

Setelah kasus dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jabar, ia mengatakan penyidik berhasil menangkap delapan orang pelaku yang merupakan anggota geng motor. 

Sedangkan, tiga orang lainnya, yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong masih dalam pencarian (DPO). 

Jules mengatakan delapan tersangka telah dijatuhi hukuman. Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, satu orang yang saat itu masih di bawah umur divonis 8 tahun. 

Pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap tiga orang tersangka. Namun, masih belum menemukan identitas asli.

"Tidak ada menunjukkan ya identitas asli dari ketiganya. Namun, sampai saat ini upaya (pengejaran) tersebut tetap kita lakukan," terang dia. 

Ia menegaskan proses penanganan kasus tersebut masih berjalan dan tidak diberhentikan. Pihaknya dalam proses upaya penyelidikan dan pengejaran terhadap tiga tersangka yang masih buron. (iah/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral