Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.
Sumber :
  • Antara

Imbas Kecelakaan Bus Pelajar SMK di Subang, Bupati Karawang Larang Sekolah Adakan Study Tour ke Luar Kota

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Karawang, Aep Syaepuloh melarang pihak sekolah mengadakan kegiatan study tour ke luar kota menyusul adanya kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater Subang hingga mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.

"Bapak penjabat gubernur sudah mengeluarkan surat edaran larangan study tour, dan menyampaikan kepada kami di kabupaten untuk berkoordinasi dengan para kepala sekolah mengenai hal itu," kata Aep di Karawang, mengutip Antara pada Selasa (14/5/2024).

Larangan study tour untuk jenjang pendidikan tingkat SMA/SMK sudah dimuat dalam surat edaran yang ditandatangani penjabat gubernur. Selanjutnya di tingkat kabupaten, bupati mengeluarkan surat edaran larangan study tour pada jenjang pendidikan SD dan SMP.

"Kami pemerintah daerah, sudah memberikan edaran. Semua sudah tersampaikan ke seluruh SMP dan SD yang ada di Karawang. Kalau SMA dan SMK itu kewenangan provinsi," lanjutnya.

Atas adanya surat edaran tersebut, bupati menyarankan agar kegiatan study tour bagi sekolah di Karawang bisa dilaksanakan di dalam kota, karena di Karawang sendiri banyak lokasi wisata religi dan wisata alam yang bisa dikunjungi.

"Kegiatannya tanpa harus ke luar kota. Kita lebih mengarahkan kepada kearifan lokal. Di Karawang ini ada pantai, curug, bahkan Candi Jiwa itu wisata edukasi dan religi yang bisa dikunjungi siswa," ungkap Aep.

Ditanya apakah ada sanksi bagi pihak sekolah yang melanggar surat edaran larangan study tour, bupati mengatakan kalau untuk sementara ini belum ada sanksi yang mengatur.

Namun, ia menegaskan pihak sekolah agar mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Karawang.

"Untuk sementara ini belum ada sanksi. Namun, kami sampaikan agar pihak sekolah di Karawang tidak melanggar ketentuan dalam surat edaran itu," tutup Aep.

Larangan kegiatan study tour pada jenjang pendidikan tingkat SMA/SMK tertuang dalam Surat Edaran Nomor 64/PK.01/KESRA yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin. Sedangkan larangan study tour khusus untuk jenjang pendidikan SD dan SMP di Karawang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1726 Tahun 2024, ditandatangani oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh. (ant/ree)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral