Sejumlah calon penumpang bersiap berangkat melalui Terminal Bus Lebak Bulus,.
Sumber :
  • Antara

PPKM Darurat, Perjalanan Jarak Jauh Wajib Tunjukan hasil PCR atau Antigen

Minggu, 4 Juli 2021 - 15:28 WIB

Jakarta - Sejak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Sabtu (3/7), seluruh calon penumpang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh harus memenuhi sejumlah persyaratan yang lebih ketat.

Bila sebelumnya calon penumpang Kereta Api maupun Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) bisa menggunakan surat bebas Covid-19 dari hasil tes GeNose, saat ini tidak berlaku lagi. Calon penumpang wajib menyertakan hasil tes PCR atau Antigen.

KA Satuan Pengawas Internal Terminal Pulogebang, Wahyu Wijayanto kepada tvonenews.com mengatakan pada Minggu (4/7), pihaknya saat ini telah merubah syarat perjalanan jarak jauh bagi calon penumpang bus khususnya di Terminal Pulo Gebang.

"Perubahan ini kami lakukan mengacu pada surat edaran Kemenhub, Satgas Covid-19, Instruksi Gubernur tentang PPKM Darurat di Jawa Bali. Saat ini surat bebas Covid-19 yang berasal dari tes GeNose sementara tidak berlaku. Calon penumpang wajib menunjukan surat bebas Covid-19 baik PCR maupun Antigen. Selain itu, calon penumpang juga wajib menyertakan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama saat akan melakukan perjalanan menggunakan bus," jelasnya.

Pagi hingga siang ini, Terminal Bus Pulo Gebang telah memberangkatkan  85 bus dengan jumlah penumpang 144 orang.

Selain pengguna moda transportasi bus, pihak Bandara Soekarno Hatta juga melakukan hal yang sama. Bandara Soekarno Hatta,Tangerang, Banten, sejak hari pertama pemberlakukan PPKM Darurat telah menyiapkan vaksinasi bagi calon penumpang pesawat yang belum divaksin.

Dalam aturan PPKM Darurat, mereka yang akan bepergian menggunakan transportasi darat, laut dan udara, selain membawa surat bebas Covid-19, wajib sudah divaksin.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral