news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Hakim PN Medan Jatuhkan Hukuman Mati 3 Terdakwa Kurir Sabu Seberat 52,5 Kilogram, Tiga Lainnya Penjara Seumur Hidup.
Sumber :
  • ANTARA

Hakim PN Medan Jatuhkan Hukuman Mati 3 Terdakwa Kurir Sabu Seberat 52,5 Kilogram, Tiga Lainnya Penjara Seumur Hidup

Tiga dari enam terdakwa perkara narkoba dijatuhi hukuman mati Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/5/2024).
Rabu, 8 Mei 2024 - 18:45 WIB
Reporter:
Editor :

"Sisa uang sebesar Rp140 juta ditransfer ke terdakwa Maimun, serta meminta untuk dicarikan gudang kepada Hanisah sebelum diantar ke Palembang," ucap Rizkie.

Setelah itu, Hanisah menghubungi terdakwa Mustafa untuk mencari gudang yang letaknya di Kecamatan Medan Sunggal, Medan.

Singkatnya, pada 8 Agustus 2023, terdakwa Al Riza mengajak Hamzah dan Narsullah ke gudang untuk membawa barang bukti itu ke tempat tujuan.

"Kemudian BNN RI mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Medan Sunggal, Medan," kata Rizkie.

Selanjutnya petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penangkapan dan menyita barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi, serta dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.(ant/lgn)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
01:12
02:10
03:00
05:58
09:13

Viral