- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Dua WNA Pelaku Narkoba Jaringan Internasional Terancam Hukuman Mati
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Joint Operation Bea Cukai Pasar Baru meringkus dua kasus penyelundupan narkoba jenis ekstasi melalui barang kiriman.
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian Rishad mengatakan pelaku merupakan warga negara asing (WNA) asal Belgia dan Belanda.
Menurutnya peredaran narkoba yang dikendalikan pekau merupakan Sindikat jaringan internasional.
"Terkait dengan pengiriman barang yang dari Eropa maupun Timur Tengah, memang kita sudah beberapa kali melakukan pengungkapan kasus, jadi bukan jaringan baru tetapi masalah keterikatan antar jaringan masih kita dalami," katanya dalam konferensi persnya, Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Arie menuturkan kedua pelaku penyalahgunaan WNA tersebut terancam hukuman mati.
Sebagaimana ancaman hukuman tersebut termaktub di dalam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Ancaman hukuman pidananya, dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," ungkap Arie.
"Juga subsidernya kita kenakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," sambungnya.
Sebagai informasi, Sebanyak 20 ribu lebih pil ekstasi serta 6 orang tersangka sindikat internasional berhasil diamankan dalam joint operation.
Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos
Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024. Paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda, namun setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan paket tersebut berisikan 6 bungkus plastik bening yang berisikan ribuan butir pil ekstasi.
Selanjutnya, di penindakan kedua tim joint operation melakukan penindakan atas paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 22 April 2024.
Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg. (agr/raa)