- Kolase tvOnenews.com
Beda Sikap Polda Metro Jaya Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong dan Galihloss 3, Pelapor Rongrong Polisi Lakukan Ini
Update Kasus Penistaan Agama TikTokers @Galihloss, Polisi Pastikan Belum Berlakukan Penangguhan Penahanan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memastikan langkah penahanan terhadap TikTokers @galihloss3 pembuat konten video penistaan agama.
Bahkan, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan belum ada langkah kebijakan penahanan terhadap Galih pemilik akun TikTok tersebut.
"Belum ada (penangguhan penahanan)," kata Ade Safri kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Tak hanya itu, Ade Safri memastikan pengusutan kasus konten penistaan agama tersebut secara tuntas.
Bahkan, langkah restorative justice pun disinyalir tak akan terjadi dalam pengusutan kasus konten video penistaan agama tersebut.
"Penyidik akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Konten kreator TikTok @galihloss3 diciduk Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai membuat video yang berisikan penistaan agama.
Lantas, Konten Kreator bernama Galih itu membuat video permohonan maaf usai kontennya ramai menjadi buah bibir masyarakat.
Melalui video berdurasi sekira 1.04 detik, dirinya menyampaikan permohonan maaf terkait konten video yang dibuatnya tersebut.
"Nama saya Galih Naufal Aji Prakoso pemilik akun TikTok @galihloss3 yang telah membuat video penistaan agama dengan memplesetkan suara auman serigala menjadi audzubillahiminasyaitonirazim," kata Galih dalam video yang dilihat tim tvOnenews.com, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
"Di sini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim dan saya menyesali semua perbuatan saya dan saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video VT tersebut," sambungnya. (raa)