4 Terdakwa Divonis Bersalah Lakukan Korupsi Nikel di PT Antam, Berikut Hukuman yang Diterima.
Sumber :
  • Istimewa

4 Terdakwa Divonis Bersalah Lakukan Korupsi Nikel di PT Antam, Berikut Hukuman yang Diterima

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis terhadap 4 terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo.

Keempat terdakwa tersebut yakni Hendra Wijayanto, Andi Andriansyah, Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid dan Rudy Hariyadi Tjandra. Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama sama.

"Sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ade Hermawan selaku Asintel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).

Dalam putusan vonis tersebut, Terdakwa Hendra Wijayanto diputus pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subisidiair 6 bulan kurungan.

Terdakwa Andi Andriansyah diputus pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 jita subisidiair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp45.534.790.746,26.

Sementara itu, Agussalim Madjid divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dan yang terakhir Rudy Hariyadi Tjandra diputus pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subisidiair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp83.429.136.592.

Sebelumnya, pada (25/4/2024) telah memustuskan 8 terdakwa di kasus yang sama, disidangkan JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Delapan terdakwa tersebut yakni Windu Aji Sutanto yang diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp135.836.895.000,26

Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan.

Terdakwa Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan serta denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan.

Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan.

Terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan.

Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan.

Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan. (aha/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral