news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Puluhan warga Kota Batu nyaris jadi korban mafia tanah.
Sumber :
  • tvOne

Puluhan Warga Kota Batu Nyaris Jadi Korban Mafia Tanah

Puluhan Kepala Keluarga (KK) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu nyaris menjadi korban mafia tanah. Lahan bekas tanah kas desa setempat seluas 4.731 meter persegi yang kini telah menjadi pemukiman warga sejak 20 tahun lalu di klaim oleh seseorang bernama Widya warga kelurahan Klojen kota Malang dengan dasar bukti surat kepemilikan tanah (SHM).
Minggu, 2 Januari 2022 - 03:40 WIB
Reporter:
Editor :

Batu,Jawa Timur tvOne

Puluhan Kepala Keluarga (KK) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu nyaris menjadi korban mafia tanah. Lahan bekas tanah kas desa setempat seluas 4.731 meter persegi yang kini telah menjadi pemukiman warga sejak 20 tahun lalu di klaim oleh seseorang bernama Widya warga kelurahan Klojen kota Malang dengan dasar bukti surat kepemilikan tanah (SHM).

Setelah beberapa kali menjalani persidangan sengketa tanah antara pihak tergugat dalam hal ini warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji Kota Batu dengan pihak penggugat yakni Widya asal Kelurahan Klojen, Kota Malang memasuki babak baru yaitu pemeriksaan setempat oleh Tim Panitera Pengadilan Negeri Kota Malang.

Pemeriksaan Setempat (PS) dilakukan oleh Tim Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Malang, bersama masing-masing kuasa hukum tergugat dan penggugat serta warga masyarakat setempat.

Ketua Majelis Hakim PN Malang Nurikhlas Ikwan Riyaada,SH membenarkan timnya telah melakukan pemeriksaan setempat.

"Pemeriksaan Setempat (PS) ini, untuk memastikan obyek yang menjadi sengketa sesuai data dalam pengajuan gugatan beberap bulan lalu,"kata Nuriklhlas.

Adapun tujuan pemeriksaan setempat ini untuk menuju jalan damai sesuai kesepakatan kedua belah pihak yaitu antara penggugat dan tergugat.

Tim Kuasa Hukum tergugat Drs. Mujianto SH mengatakan hasil dari pemeriksaan setempat selaku pihak tergugat intinya penggugat dan tergugat ada kesepakatan damai yang dibuktikan dengan akta perdamaian kedua belah pihak. Teknis selanjutnya kewenangan tergugat untuk mengatur hal tersebut.

"Permasalahanya yaitu hak pemilikan dimana tergugat mendiami 20 tahun lebih ternyata ada yang mengakui memiliki sertifikat yaitu pihak penguggat. Dari hasil mediasi lawyer warga memiliki itikad baik mengganti 3 M teknisnya tergantung warga,"jelas Mujianto, Sabtu(1/1).

Menanggapi hal tersebut Tim Kuasa Hukum penggugat Jumadi Arahab SH mengatakan para pihak sudah sepakat damai kemarin per 1 Desember oleh karena itu ditindak lanjuti oleh kuasa hukum karena itikad baik.

"Tapi hal ini, harus diwujudkan akte perdamaian dan putusan oleh hakim"jelas Jumadi.

Tim Kuasa Hukum Penggugat menambahkan, bagi kami perdamaian ini sangat berarti karena untuk kepentingan masyarakat mereka menguasai lahan penggugat namun itikad baik ingin menyelesaikan dengan membayar.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral