Biadab! Ayah Kandung Tega Setubuhi Anak Sejak Usia 17 Tahun Sampai Melahirkan Dua Anak di Manggarai TImur.
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Biadab! Ayah Kandung Tega Menyetubuhi Anaknya Sejak Usia 17 Tahun Sampai Melahirkan Dua Anak di Manggarai Timur

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:38 WIB

Manggarai Timur, tvOnenews.com - Kisah pilu datang dari Manggarai Timur, ayah kandung tega menyetubuhi anaknya sejak usia 17 tahun sampai melahirkan dua anak.

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur menangkap MP (51), ayah yang tega menyetubuhi anak kandung.

Kasus ayah menyetubuhi anak kandung di Manggarai Timur ini dilaporkan ke polisi oleh paman korban yakni PJ (49).

PJ mendapatkan pengakuan dari korban YMH setelah mendapatkan pengakuan usai korban melahirkan anak belum lama ini.

Ternyata anak yang belum lama dilahirkan tersebut adalah hasil perbuatan bejat sang ayah kandung.

Korban kepada pamannya juga mengaku jika anak pertama YMH yang dilahirkan pada tahun 2020 lalu juga merupakan hasil perilaku bejat ayah tersangka atau MP.

"Ceritanya pelapor mendapat pengakuan dari keponakannya (korban YMH) bahwa bayi yang dilahirkan beberapa hari sebelum kasus ini dilaporkan merupakan anak dari pelaku yang tak lain adalah ayak kandung korban," kata Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto dihubungi Jumat (3/4/2024).

Laporan PJ itu langsung ditindaklanjuti. Selain pelapor, Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Timur juga telah memeriksa ibu kandung korban serta mendatangi TKP.

"Butuh waktu 3 jam ke TKP. Korban sendiri masih belum diambil keterangan karena kondisinya masih lemas baru beberapa hari melahirkan," kata Suryanto.


(Foto Polres Manggarai Timur NTT. Sumber: tvOnenews/Jo Kenaru)

"Atas keterangan bebeberapa saksi da pengakuan tersangka sendiri kita sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka dan sudah ditahan," tambahnya.

Pertama disetubuhi tahun 2019

Dijelaskan Suryanto, korban pertama kali disetubuhi pada tahun 2019. Saat itu korban masih berusia 17 tahun. Kebiadaban MP terus berulang sampai korban hamil dan melahirkan anak kedua. 

"Kejadian tersebut berawal saat pelaku yang merupakan orang tua kandung korban mengajak korban secara paksa," ujar Suryanto.

"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anaknya sendiri di rumah pelaku di Kecamatan Lambaleda Timur yang akibatnya korban hamil dan melahirkan anak. Setidaknya sudah 4 tahun korban hidup dalam penguasaan pelaku," kata dia melanjutkan.

Setelah melakukan aksi bejatnya, sebut Suryanto, pelaku MP mengancam korban untuk tidak boleh menceritakan kepada siapapun terutama ibu kandung korban. 

Kehamilan pertama YMH sampai persalinannya pun ditutup rapat. Baik YMH maupun ibu kandungya hidup dalam ancaman MP.

Pelaku akui perbuatannya, sempat ancam korban

Dari pengakuan tersangka, sambung Suryanto, ia selalu mengancam korban akan membunuhnya jika memberitahukan aksi bejat itu kepada pihak lain.

"Tidak saja korban yang diancam, ibu kandung juga hidup dalam tekanan untuk tidak membahas soal kehamilan korban yang pertama itu. Seperti apa persisnya tunggu hasil pemerikaaan korban," tutur Suryanto.

Korban belum di-BAP

Ditambahkan Suryanto, ia menugaskan Bhabinkamtibmas Lambaleda Timur untuk memantau kondisi korban yang masih belum pulih pulih pasca melahirkan anak keduanya yang juga merupakan hasil perbuatan bejat MP.

"Karena memang sulit sinyal di sana sehingga kita tugaskan Bhabinkantibmas untuk memantau kondisi korban. Rencana kalau besok sudah pulih kita akan ke sana lagi untuk mintai keterangan korban dan saksi-saksi serta melaksanakan visum," kata dia menjelaskan.

Sementara ini, lanjut Suryanto, terduga pelaku sudah diamankan berdasarkan pengakuannya dan keterangan saksi.

Ancaman 20 tahun penjara

Tersangka MP, sambung Suryanto dijerat  dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

"Kita pakai Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak itu ancamanya maksimal 15 tahun. Ditambah pasal pemberat sepertiga dari hukuman karena dilakukan ayah kandung ya bisa 20 tahun penjara jumlah hukumannya," katanya.

Kabupaten Manggarai Timur ditetapkan sebagai kabupaten 'Ramah Anak' pada tahun 2021 oleh Bupati Agas Andreas.

Tapi data kasus persetubuhan anak dibawah umur yang ditangani Kepolisian Resor Manggarai Timur setiap tahunnya meningkat tajam.

Unit PPA Polres Manggarai Timur menyelesaikan 16 kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang tahun 2023. Sementara pada tahun 2024 ini, Polres Manggarai Timur menangani 6 kasus serupa.

"Baru empat bulan sudah ada 6 kasus persetubuhan anak. Yang dilakukan oleh ayah kandung ada 2 kasus," pungkas Suryanto. (jku/iwh)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral