Ilustrasi - Demo Kepala Desa.
Sumber :
  • ANTARA

Presiden Teken UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Boleh Dipilih 2 Kali 

Kamis, 2 Mei 2024 - 15:12 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Undang-undang yang diunduh dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, Kamis (2/5/2024), terdapat sejumlah revisi, salah satunya soal masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun.

UU Nomor 3 Tahun 2024 itu diteken Presiden per 25 April 2024.

Sejumlah poin penting dalam dokumen setebal 31 halaman itu, di antaranya terdapat pada pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.

"Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," demikian petikan pasal 39 ayat 1 UU tersebut.

Pada poin 2 Pasal 39 dijelaskan kepala desa boleh menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

UU tersebut juga mengamanatkan adanya persyaratan calon dalam kontestasi pemilihan kepala desa, sebagaimana tercantum dalam pasal 33, di antaranya berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar, dengan pendidikan terredah tamat SMP atau sederajat.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
13:58
04:50
00:51
13:49
02:14
Viral