Peringatan Hari Buruh di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Hari Buruh: Ratusan Ribu Buruh Suarakan Dua Tuntutan Utama, Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM

Rabu, 1 Mei 2024 - 11:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan ratusan ribu buruh yang turun hari ini, Rabu (1/5/2024), menyuarakan dua tuntutan utama.

Tuntutan itu antara lain cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah). Dia menyebut ada sembilan alasan buruh menolak aturan tersebut. 

Pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah. 

Kedua, faktor outsourcing seumur hidup karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing.

Adapun, kata dia, pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal. Dok: Julio Trisaputra-tvOne

"Itu artinya negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," ujar Said, Rabu (1/5/2024) di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Ketiga, pihaknya juga menyoroti tentang kontrak yang berulang-ulang. Dia menuturkan yang dimaksud kontrak seumur hidup karena dikontrak berulang kali meskipun ada pembatasan lima tahun. 

Keempat, pesangon yang murah. Dia membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di PHK bisa mendapatkan dua kali pesangon. Saat ini, katanya, bisa mendapatkan 0,5 kali. 

Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh.

Dia menyebut mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja. 

Keenam, pengaturan kerja yang fleksibel. 

"Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak ada kepastian upah khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan. Kedelapan, tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan," ungkap Said. 

Peringatan Hari Buruh di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024). Dok: Julio Trisaputra-tvOne

Kesembilan, lanjut dia, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya di Omnibus Law Cipta Kerja dihapuskan.

Terkait dengan HOSTUM, kata Said, semenjak adanya UU Cipta Kerja banyak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan yang kemudian diganti karyawan outsourcing dengan upah murah. 

Di samping itu, Said menyebut dengan UU Cipta Kerja kebijakan upah di Indonesia menjadi kebijakan upah murah.

"Hampir 4 tahun yang lalu kenaikan upah selalu di bawah inflasi,” ujar dia.  

Dia mencontohkan di 2024 kenaikan upah di Kabupaten Tangerang 1,64 persen, Kabupaten Bekasi 1,59 persen dan Kabupaten Karawang 1,57 persen dimana kenaikan tersebut di bawah nilai inflasi 2024 sebesar 2,8 persen dan di bawah angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen. 

"Kebijakan upah murah ini mengakibatkan upah riil dan daya beli turun sebesar 30-40 persen. Dengan kata lain, dalam 5 tahun terakhir upah riil buruh turun dan tidak ada kenaikan upah," terangnya. 

"Berarti buruh tidak menikmati peningkatan daya beli dan peningkatan pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati orang kaya. Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI dalam May Day 2024 menyuarakan HOSTUM," tegasnya. (jta/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral