Mantan napi teroris Giovanov Rafli.
Sumber :
  • Antara

Napi Kasus Terorisme Giovanov Rafli Laksanakan Ikrar Setia Terhadap NKRI

Jumat, 31 Desember 2021 - 02:57 WIB

Jakarta, tvOne

Seorang narapidana perkara terorisme Lapas Kelas II/B Muara Tebo, Provinsi Jambi, Kamis (30/12), Giovanov Rafli bin Rafli Arif, melaksanakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam keterangan tertulis yang di terima di Jambi, Kamis (30/12), Giovanov Rafli bin Rafli Arif membacakan ikrar setia berpegang teguh pada Pancasila dan UUD1945.

Ia menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang menyesatkan serta menyadari semua yang telah dilakukan pada masa lalu, yakni tindakan menyalahi aturan agama dan pemerintah.

Kalapas Kelas II/B Muara Tebo Reinhards Indra Pitoy mengatakan selama menjalani pidana di lapas setempat Giovanov aktif mengikuti kegiatan pembinaan, baik bidang kerohanian berupa shalat berjamaah, pengajian, ceramah agama, maupun pelatihan kemandirian berupa pengelasan, mebeler, dan teknik bangunan.

Reindards juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam melakukan pengawasan dan bimbingan terhadap Giovanov sehingga dapat mengikuti kegiatan yang baik dan kembali ke masyarakat, serta berikrar setia kepada NKRI.

"Selamat kembali ke masyarakat untuk saudara Giovanov," kata dia.

Ikrar narapidana teroris tersebut juga disaksikan secara langsung oleh Kaubnit Idensos Mabes Polri, Kabag Ren Kepolisian Resor Tebo Kompol Iskandae B.M, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tebo Yoyok Adi Syaputra, Danramil 0416-05/Muara Tebo, Kepala KUA Tebo Tengah Abdullah, dan Pamong Napiter Lapas Tebo Kasi Binadik dan Giatja Saripuddin.

Giovanov Rafli bin Rafli Arif teroris terkait dengan rencana penyerangan Polres Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat yang ditangkap di Kabupaten Bungo.

Giovanov Rafli ditahan pada 19 November 2017 di Mako Brimob yang sebelumnya menjalani pidana di LP Gunung Sindur Bogor dan dipindahkan ke Lapas Tebo, Jambi. Giovanov menjalani hukuman kurungan selama enam tahun dan mendapatkan remisi 16 bulan 30 hari. (umm/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral