Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati (tengah).
Sumber :
  • ANTARA/KemenPPPA

Kekerasan Seksual Lagi-lagi Terjadi di Perguruan Tinggi, KemenPPPA: Modusnya Berbeda-beda

Minggu, 28 April 2024 - 10:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kekerasan seksual lagi-lagi terjadi di perguruan tinggi. Terakhir, dilaporkan dugaan kasus pelecehan oleh Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontoalo. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pun angkat bicara.

KemenPPPA mengungkapkan rasa prihatin atas maraknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, termasuk di Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

Berdasarkan laporan, dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo terjadi pada delapan dosen dan tiga tenaga kependidikan perguruan tinggi tersebut.

"Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi bukanlah pertama kali terjadi dan modusnya pun berbeda-beda, dan tentunya kita harus mengambil langkah cepat untuk mencegah kasus ini terulang kembali," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati, Minggu (28/4/2024).

Ratna mengatakan, pada dasarnya kekerasan sekecil apapun dan menimpa siapapun tidak bisa dibiarkan.

Apalagi tindak pidana kekerasan seksual sudah diatur sangat jelas dan tegas dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Bahkan, untuk mencegah terjadinya kekerasan di perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Pihaknya mengapresiasi Badan Pelaksana Penyelenggara Nahdlatul Ulama (BP2NU) yang telah menonaktifkan terduga pelaku.

Ratna Susianawati menyampaikan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga turut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.

Pihak kementerian pun meminta agar aparat penegak hukum dapat menindak tegas pelaku kekerasan serta memastikan sanksi pidana terhadap terduga pelaku setimpal dengan perbuatannya apalagi beberapa korban merupakan anggota dari Satuan Tugas PPKS di kampus tersebut.

Dalam kasus ini, KemenPPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Gorontalo. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral