Galih Loss.
Sumber :
  • antara

Pakai Baju Tahanan dan Digorgol, Polisi Kuak Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama, Ternyata...

Minggu, 28 April 2024 - 06:53 WIB

Pelaku GNAP sendiri dilaporkan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Metro Jaya, tanggal 22 April 2024, dikenakan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 156 a KUHP.

"Ancaman maksimal, pidana enam tahun dan pidana maksimal Rp5 miliar," katanya.

Sebelumnya terdapat video viral di media sosial Tiktok yang diunggah akun @galihloss3 diduga melakukan penistaan agama.

Dalam sebuah konten, Galih melakukan dialog dengan seorang anak di bawah umur. Dalam dialog tersebut ia menanyakan hewan yang dapat mengaji.

Anak yang ajak berdialog tersebut lantas menjawab pertanyaan Galih. Namun selalu disalahkan hingga akhirnya dia membenarkan jawaban anak tersebut yang menyebutnya serigala. (ant/ebs)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral