- tim tvOne
Eks Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dan Eks Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Sugeng Mujiyanto di jatuhi hukuman pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Keduanya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Terdakwa II Sugeng Mujiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar hakim ketua majelis Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/4).
Dalam kesempatan tersebut, hakim juga membacakan vonis untuk tiga terdakwa lain. Yakni Yuli Bintoro selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral; Henry Julianto selaku Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral; dan Eric Viktor Tambunan selaku Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral.
Mereka divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal memberatkan para terdakwa yaitu tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar, serta para terdakwa tidak merasa bersalah.
Sedangkan hal meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan sebagai kepala rumah tangga. Selain itu, Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry dan Eric juga belum pernah dipidana dalam perkara yang lain.