- ANTARA FOTO
Ini Dia Jam Operasional KRL Selama PPKM Darurat
KAI Commuter juga mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi dan mengikuti pelaksanaan PPKM Darurat. KRL sebagai transportasi publik tetap hadir hanya untuk melayani kebutuhan yang sifatnya mendesak. Ketaatan terhadap aturan bekerja dari rumah dapat mengurangi potensi kepadatan di dalam perjalanan KRL serta menghindari penularan Covid-19 untuk menjaga kesehatan masyarakat khususnya para
pengguna dan petugas KRL. "Kami imbau untuk masyarakat yang masih harus keluar rumah dan menggunakan transportasi publik untuk keperluan mendesak, hindari jam-jam puncak kesibukan. Utamakan kesehatan dan keselamatan bersama dengan selalu menjaga jarak aman. Tidak lupa KAI Commuter juga mengajak untuk menggunakan masker ganda dengan salah satunya adalah masker medis sesuai anjuran para dokter," katanya.
Seluruh aturan tambahan di dalam KRL selama masa pandemi juga tetap diberlakukan oleh KAI Commuter, antara lain larangan balita menggunakan KRL dan larangan untuk berbicara secara langsung maupun melalui sambungan telepon selama berada di dalam kereta.
Sedangkan untuk pengguna KRL yang memasuki usia lanjut, hanya boleh menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu mulai pukul 10.00 WIB – 14.00 WIB. KAI Commuter juga mengimbau bagi para ibu hamil dan anak-anak usia di atas lima tahun yang akan menggunakan KRL untuk bisa menyesuaikan waktu dalam menggunakan KRL yaitu diluar jam sibuk, hal tersebut sebagai upaya mengurangi resiko penularan Covid-19. "KAI Commuter berharap upaya-upaya pencegahan yang dilakukan ini dapat meminimalisir penyebaran virus di transportasi publik dan menjamin kesehatan seluruh pengguna KRL maupun para petugas di lapangan yang setiap hari melayani para pengguna KRL," pungkasnya.
Penyesuaian operasional dan layanan ini merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat. (ari/ant)