Sumber :
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Prabowo Jadi Presiden Terpilih, Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan untuk Diperjuangkan
Rabu, 24 April 2024 - 16:16 WIB
KPU RI menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. (agr/muu)