Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024, Jakarta..
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Buruan Daftar Sebagai PPK Pilkada 2024 di Jakarta, Ini Persyaratannya

Selasa, 23 April 2024 - 12:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata memastikan pihaknya telah membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November 2024.

"Jadwalnya sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Mulai 23 April, akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK," kata Wahyu Dinata di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Selain itu, pembentukan badan adhoc untuk pilkada ini dilakukan dengan seleksi terbuka.

Sementara, pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan pada 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23-29 April 2024.

Bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat maka dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada 2024 melalui sistem daring berbasis aplikasi laman yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

"Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPK. Seleksi ini, terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat," terang Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta Muhammad Tarmizi.

Dia menyampaikan, pihaknya memerlukan total personel untuk PPK se-DKI Jakarta adalah 220 orang untuk 44 kecamatan di daerah ini. 

Kemudian, semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA.

Selanjutnya, dilakukan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 4-5 Mei 2024.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral