news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024, Jakarta..
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Buruan Daftar Sebagai PPK Pilkada 2024 di Jakarta, Ini Persyaratannya

KPU DKI Jakarta pastikan telah membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November 2024.
Selasa, 23 April 2024 - 12:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata memastikan pihaknya telah membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November 2024.

"Jadwalnya sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Mulai 23 April, akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK," kata Wahyu Dinata di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Selain itu, pembentukan badan adhoc untuk pilkada ini dilakukan dengan seleksi terbuka.

Sementara, pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan pada 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23-29 April 2024.

Bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat maka dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada 2024 melalui sistem daring berbasis aplikasi laman yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

"Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPK. Seleksi ini, terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat," terang Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta Muhammad Tarmizi.

Dia menyampaikan, pihaknya memerlukan total personel untuk PPK se-DKI Jakarta adalah 220 orang untuk 44 kecamatan di daerah ini. 

Kemudian, semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA.

Selanjutnya, dilakukan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 4-5 Mei 2024.

Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada 6-8 Mei 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024.

KPU DKI juga akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada 4-10 Mei 2024.

Lalu, seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024.

Adapun calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024.

Adapun dokumen persyaratan pendaftaran calon PPK Pilkada 2024, yaitu:

a. Warga Negara Indonesia

b. Berusia paling rendah 17 tahun

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral