news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi tarian erotis.
Sumber :
  • Istimewa/pixabay

Viral Tarian Erotis Ada di Pasar Malam Kisaran, Komnas Anak Bergerak Cari Bukti-bukti Pelanggaran Pidana

Viral di media sosial tentang video yang menunjukkan tarian erotis di pasar malam wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Senin, 22 April 2024 - 00:37 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Viral di media sosial tentang video yang menunjukkan tarian erotis di pasar malam wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Komnas Perlindungan Anak merespons keras terkait tarian tak senohoh yang diperlihatkan kepada masyarakat di ruang terbuka.

"Hiburan tersebut tidak mendidik dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pornografi, apalagi dilakukan di tempat terbuka pada hiburan pasar malam, sehingga kemungkinan bisa ditonton anak-anak dan remaja," ujar Ketua Umum (Ketum) Komnas Perlindungan Anak, Hery Chairiansyah, Minggu (21/4/2024).

Hery mengatakan pihaknya memantau di lapangan dan menemukan banyak botol minuman beralkohol.1

Dia menururkan hal tersebut bisa mengarah bahwa acara hiburan itu diduga dijadikan pesta minum-minuman keras.

"Dengan demikian, permasalahan tersebut penyelesaiannya tidak boleh berhenti pada penutupan kegiatan saja, tetapi harus ada proses hukum yang dilakukan. Sebab, hiburan tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Perlindungan Anak," jelasnya.

Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Polres Asahan, juga melakukan advokasi untuk mengawal secara hukum kasus hiburan penari erotis di pasar malam tersebut agar dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Kita harap hiburan-hiburan seperti ini tidak terjadi lagi di Indonesia demi kepentingan terbaik bagi anak," ucapnya.

Selain itu, Hery juga menegaskan bahwa Komnas Anak akan fokus menangani permasalahan izin keramaian terhadap kegiatan tersebut untuk melihat pelanggaran aturan keramaian yang terjadi.

"Mengingat Kabupaten Asahan merupakan Kabupaten Layak Anak, maka permasalahan ini dapat menjadi evaluasi dan menghambat peningkatan status Kabupaten Layak Anak tersebut," paparnya.

Menurutnya, perlu upaya bersama antara pemerintah, Polres, dan masyarakat Kabupaten Asahan untuk mendukung proses hukum terhadap penyelesaian kasus hiburan penari erotis tersebut.

Adapun Undang-Undang Pornografi secara tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyediakan pornografi, dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang bermuatan pornografi, serta setiap orang juga dilarang mendanai atau memfasilitasi kegiatan yang bermuatan pornografi.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral