- Tim Tvone-Didi
Warga Sampit Dilarang Menggelar Perayaan Dan Pesta Kembang Api Saat Pergantian Tahun
Kotawaringin Timur, Kalteng-Warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dilarang keras menggelar perayaan dan pesta kembang api saat merayakan pergantian tahun. Mereka yang melanggar akan ditindak dan diberi sanksi hukum.
"Tidak ada perayaan dan pesta kembang api di Kotim, khususnya di Sampit, sebab kegiatan ini berpotensi memancing terjadinya kerumunan," tegas Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu (29/12/2021).
Disebutkannya, soal larangan ini bahkan sudah jauh-jauh hari disosialisasikan ke warga, baik melalui pemberitahuan langsung maupun melalui media sosial dan diharapkan warga Kotim bisa mematuhi peringatan ini.
"Apa yang kami lakukan semata-mata untuk kenyamanan dan keselamatan kita bersama. Tidak ada niatan dari kami untuk mengekang warga, tapi kondisi saat ini masih tidak memungkinkan. Ingat kita ini masih pandemi, selain itu sekarang virus (Covid-19) varian baru yaitu Omicron sudah masuk ke Indonesia," tegas Jakin.
Hal yang sama juga di sampaikan Bupati Kotim, Halikinnor, yang kembali mengingatkan warga untuk tidak menggelar pesta kembang api dan perayaan secara berlebihan pada saat pergantian tahun baru nanti. Hal ini sebagai upaya mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.
“Tidak ada perayaan tahun baru terlebih yang menyebabkan kerumunan di Kotim. Kami imbau masyarakat sebaiknya merayakan tahun baru bersama keluarga di rumah masing-masing,” katanya, Rabu (29/12/2021).
Larangan itu dilakukan karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Terlebih dengan adanya virus varian baru Omicron yang telah menyebar di Indonesia.