- tvOnenews
Cemburu Mau Ditinggal Nikah, Pria di Bantul Bunuh Mantan Pacar Pakai Tali Rafia, Leher Dijerat lalu Jasad Dibuang ke Pantai Lorong Cemara
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria di Bantul, Yogyakarta, tega membunuh mantan kekasihnya karena cemburu akan ditinggal menikah.
Pelaku berinisial IOA (22) asal Bantul tega membunuh GS (26) lalu membuang jasadnya ke parkiran Pantai Lorong Cemara Depok, Kelurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul, DIY.
Jasad korban kemudian ditemukan oleh para pemancing pada Senin, 8 April 2024 lalu. Pelaku yang akhirnya diringkus polisi akhirnya mengakui bahwa dirinya telah merencanakan perbuatan keji tersebut lantaran sakit hati.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (18/4/2024).
"Motifnya adalah tersangka ini awalnya cemburu terhadap korban, karena di status WA korban ada laki-laki lain," kata AKP Bayu Sila Pambudi dikutip Jumat (19/4/2024).
Tersangka Mencekik dan Menjerat Leher Sang Mantan dengan Tali Rafia
Pada saat olah kejadian perkara, Tim Inafis Polres Bantul langsung mengenali identitas korban yang diketahui merupakan warga Banyumas, Jawa Tengah.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, Polisi langsung meringkus pelaku di hari yang sama saat penemuan jenazah korban.
Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry menjelaskan, pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka menghabisi GS dengan cara dicekik dan menjerat lehernya menggunakan tali rafia.
Berawal dari cemburu melihat postingan korban, IOA lalu mengajak bertemu untuk mengklarifikasi.
Sebelum bertemu, sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku melalui pesan Whatsapp.
"Korban berpesan bahwa tidak perlu mencari atau menghubunginya lagi karena sudah ada lelaki yang akan menjadi pendamping hidupnya," kata I Nengah Jeffry saat dihubungi tvOnenews, Kamis malam.
Hal itu kemudian membuat tersangka emosi hingga keesokan harinya IOA menyewa mobil untuk menjemput GS di kosnya dan merencanakan pembunuhan.
Berdalih mengajak korban keluar mencari makan, tersangka lalu menjemput korban di kosnya menggunakan mobil sewaannya.
Namun dalam perjalanan, keduanya terlibat cekcok lagi lantaran tersangka hanya berputar-putar tidak kunjung mencari makan.
Saat korban tertidur karena kelelahan, tersangka lalu melancarkan aksi pembunuhan tersebut sesuai dengan yang telah direncanakan.
"Setelah itu tersangka membawa jasad korban ke pantai dan meninggalkan jasadnya di parkiran Pantai Lorong Cemoro Depok," terang AKP I Nengah Jeffry.
Dari keterangan IOA,ia diketahui pernah memiliki hubungan asmara kurang lebih satu tahun bersama korban.
Atas perbuatan keji dan terencana yang dilakukan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUH pidana mati atau pidana seumur hidup dan Pasal 338 KUH berupa penjara paling lama lima belas tahun. (rip)