news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas jelaskan kepindahan ASN ke IKN saat konferensi pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Rencana Pemindahan ASN ke IKN akan Dapatkan Fasilitas Ini, TNI dan Polri Juga Ada hingga Realisasi Smart Goverment

Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kata MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, akan mendapatkan satu unit hunian apartemen.
Rabu, 17 April 2024 - 20:31 WIB
Reporter:
Editor :

"Kemenpan RB sudah menyusun rekomendasi rencana pemindahan ASN ke IKN. Nah untuk lima tahun pertama itu dimulai dengan fase pertama fokusnya menyiapkan miniatur penyelenggaraan pemerintah," beber MenPAN-RB itu.

ASN yang menjalankan pada fase pertama diungkapkan Anas sudah masuk ke dalam kategori prioritas pemindahan pertama.

Di mana pemindahan unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya menjadi fokus pemerintah sebagai efektivitas dalam mendukung Presiden dan Wakil Presiden di IKN.

Pola kerja pada fase pertama ada Flexible Working Arrangement (FWA). Kemudian yang kedua ada penerapan sistem Shared Office dan Shared Services System.

Tetapi pada fase kedua merupakan kategori ASN prioritas kedua yang berasal dari hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang akan diselenggarakan sebentar lagi.

Meskipun ada juga yang berasal dari jalur mutasi ASN Pemda di wilayah Kalimantan Timur. Pembagian kantor dan layanan akan dilaksanakan sesuai dengan integrasi di IKN.

Untuk fase ketiga sebagai implementasi smart goverment. Namun untuk secara detailnya akan diperkuat pada periode akhir atau sekitar 2029 yang dimulai dari adanya pemindahan ASN pada kategori prioritas ketiga.

Perlu diketahui, pengimplementasian smart goverment juga berlaku di Jakarta, tidak hanya berlangsung di IKN saja.

Apabila fase tersebut sukses, tentunya kelanjutan langkah yang disiapkan pemerintah akan membuat sistem Agile Smart Goverment yang terus diuji sebagai rancangan jangka panjang. (rpi/hap)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral