- Abdul Gani Siregar-tvOnenews
Beda Pendapat Dengan Heru, Kepala BKD Jakarta Sebut Tetap Ada ASN WFH Selektif
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jakarta, Maria Qibtya memastikan tetap memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan ketentuan khusus.
Pernyataan ini kontradiksi dengan yang disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono yang mengatakan tidak ada WFH bagi ASN Jakarta.
"Kita kan tidak bisa hindari jika ada case, kemarin koordinasi ke kami anaknya masuk RS. Sehingga yang bersangkutan harus nemenin anaknya, dia boleh WFH," jelas dia, di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
"Ada lagi yang bersangkutan sakit sehingga harus berobat di tempat tertentu. Yang seperti itu kita beri WFH," imbuhnya.
Akan tetapi, apabila ada ASN yang telat dan tidak hadir pada hari pertama kerja, Maria mengatakan perlu meninjau setiap kasus di SKPD masing-masing.
"Kalau ada yang telat (pulang mudik), makanya kita belum tahu masing-masing SKPD ada case atau enggak. Karena dari informasi sebelumnya, Pak Gubernur sampaikan tidak ada cuti setelah itu, jadi masing-masing SKPD udah warning sebetulnya pegawainya harus dah balik," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Heru Budi Hartono menegaskan tidak ada lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
“Hari ini hari kerja, jadi Pemprov Jakarta tidak ada WFH. Semua harus masuk karena kan sudah 10 hari ini (libur),” ujar dia, di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Akan tetapi, Heru tetap memastikan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Iya, saya minta BKD kan di wilayah ada, para wali kota, BKD, Kadis tadi kumpul. Itu mengecek stafnya masing-masing. Sekali lagi nggak ada jajaran ASN Jakarta, nggak ada WFH,” tegasnya.
Bahkan Heru pun menyatakan tidak ada cuti tambahan yang dapat diajukan oleh para ASN.
Bagi yang tidak masuk pada hari ini akan diberikan sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis.
“Ya sanksi dong, orang lain sudah kerja. Saya saja, kami sudah kerja semua, Kepala Dinas. Sanksi yang harus tegas,” ujarnya.
“Ada teguran lisan, teguran tertulis. Yang jelas nanti ada masukan nih, kepotong dengan tunjangan kinerja,” sambung dia. (agr/rpi)