- tim tvOne
Kabar Gembira! Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20 Persen Bagi Pemudik, Ini Dia Syarat Ketentuan dan Tanggal Tepatnya
Jakarta, tvOnenews.com - Kabar gembira untuk para pemudik, PT Jasa Marga kembai memberikan potongan atau diskon tarif tol sebesar 20 persen.
Diskon tarif tol ini diberlakukan untuk semua golongan kendaraan yang melintas di Jalan Tol Trans Jawa pada periode arus balik dari Semarang menuju Jakarta.
Marketing and Communication Department Head Jasa Marga, Faiza Riani mengatakan diskon tarif tol ini hanya berlaku jika transaksi dilakukan menggunakan uang elektronik (e-toll).
Potongan tarif tidak berlaku apabila transaksi dengan saldo e-toll tidak cukup atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan.
Oleh karenanya, Faiza mengingatkan agar masyarakat memastikan saldo e-toll mencukupi, misalnya minimal Rp 500.000 untuk kendaraan golongan I dari Semarang ke Jakarta.
Diskon tarif tol ini diberlakukan untuk perjalanan menerus dari Semarang sampai Jakarta, diberlakukan untuk semua golongan kendaraan.
Adapun pemberlakuak potongan tarif tol akan dihitung saat kendaraan melakukan tap out di gerbang tol keluar yaitu GT Cikampek Utama pada periode arus balik.
Namun, diskon tarif tol ini tidak berlaku apabila pengguna jalan melakukan tap out pada hari terakhir pemberlakuan potongan lebih dari pukul 05.00 WIB.
Catat Tanggal Diberlakukan Diskon Tarif Tol!
Potongan tarif tol yang diberikan Jasa Marga akan diberikan selama perjalanan pada Rabu, 17 April 2024 hingga Jumat, 19 April 2024.
Menurut Faiza, dipilihnya waktu tersebut agar mengurai potensi kemacetan pada arus balik Lebaran pada 13-15 April 2024.
"Bagi masyarakat yang masih memiliki kelonggaran waktu untuk menggeser waktu perjalanannya dapat memanfaatkan waktu pemberlakuan potongan tarif tol ini untuk menghindari wilayah yang berpotensi menjadi titik kepadatan di jalan tol Jasa Marga Group, khususnya dari Semarang sampai dengan Jakarta," ujar Faiza.
Adapun rincian potongannya untuk pemudik yang berasal dari GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama adalah:
- Kendaraan Golongan I: Semula Rp421.500 menjadi Rp337.200, potongan tarif sebesar Rp84.300
- Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp649.500 menjadi Rp519.600, potongan tarif sebesar Rp129.900
- Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp856.500 menjadi Rp685.200, potongan tarif sebesar Rp171.300. (iwh)