Pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2024 di Rutan Baturaja, Kabupaten OKU, Rabu (10/4/2024)..
Sumber :
  • (ANTARA/Edo Purmana)

Narapidan di Lapas Baturaja Langsung Bebas Usai Menerima Remisi Idul Fitri

Rabu, 10 April 2024 - 18:57 WIB

Baturaja, tvOnenews.com - Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah membawa kebahagian tersendiri bagi salah satu warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Pasalnya, ia langsung bebas setelah mendapat remisi khusus.

Tercatat sebanyak 312 orang warga binaan penghuni Rutan Baturaja yang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.

Mereka terdiri atas penerima remisi khusus (RK) I sebanyak 311 orang yang mayoritas merupakan narapidana kasus narkoba dan kriminal dengan pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Sedangkan untuk RK II atau langsung bebas ada satu orang narapidana kasus pencurian.

Menurut dia, para narapidana tersebut diberikan remisi oleh pemerintah karena telah memenuhi beberapa syarat, antara lain beragama Islam, berkelakuan baik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama di Rutan Baturaja.

Remisi tersebut diserahkan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Baturaja Abdul Hamid sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, Rabu.

Abdul menjelaskan remisi merupakan apresiasi yang diberikan negara kepada warga binaan pemasyarakatan atau narapidana atas peran aktif dalam menjaga keamanan serta ketertiban selama menjalani masa hukuman di rutan setempat.

Pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini
Ia berharap pemberian remisi tersebut dapat memberikan manfaat yang positif bagi narapidana untuk tetap berkelakuan baik agar diterima masyarakat luas.

Abdul juga berharap momentum Idul Fitri kali ini menjadikan seluruh warga binaan menyadari segala kesalahan, introspeksi diri, saling memaafkan dan ke depan menjadi pribadi yang lebih baik.

"Mudah-mudahan remisi yang diberikan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para narapidana yang beruntung. Untuk yang langsung bebas mudah-mudahan tidak mengulangi perbuatannya lagi agar tidak kembali menjadi narapidana," ujarn. (ant/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral