- Kemenkumham
Lebaran 2024, Kemenkumham Beri Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Narapidana dan Anak Binaan
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus (RK) Lebaran 2024 dan pengurangan masa pidana bagi narapidana dan anak binaan yang beragama Islam.
Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan total penerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus berjumlah 159.557 orang.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas),” ujar Deddy dalam keterangan resmi, Selasa (9/4/2024).
Sedangkan, anak binaan yang mendapat pengurangan masa pidana berjumlah 1.214 anak. Adapun rinciannya 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).
“Besaran remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Idul Fitri 1445 Hijriah bagi Narapidana dan Anak Binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan,” jelas Deddy.
Dia menuturkan jumlah terbanyak narapidana penerima remisi khusus menurut data Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur yakni 16.608 orang. Lalu, diikuti Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatera Utara berjumlah 16.030 orang.
Adapun tiga terbanyak jumlah anak binaan penerima pengurangan masa pidana khusus berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatera Selatan 86 orang.
Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 1 April 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang dengan rincian tahanan 51.171 orang, anak 458 orang, narapidana 216.938 orang, dan anak binaan 1.640 orang.
Sementara narapidana dan anak binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang.
Deddy menyebut pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus itu berdampak pada penghematan biaya makan.
“Melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Idulfitri 1445 Hijriah, negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81.204.495.000,” jelas dia. (saa/rpi)