- Antara
Bocah 4 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Korban Muntah-muntah Tak Bisa Makan, Ini Kronologinya
Bandung, tvOnenews.com - Seorang pria di Kabupaten Bandung, Jawa Barat tega menganiaya anak tirinya hingga tewas. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (4/4/2024) lalu.
Sang anak tewas setelah mendapat dua kali pukulan keras sang ayah tiri di bagian ulu hati dan kepala.
Nahas sebelum mendapat perawatan sang anak meninggal dunia saat perjalanan menuju Purwakarta.
Polresta Bandung menangkap Mulyadi (31), yang menjadi terduga pelaku penganiayaan yang berujung pembunuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia empat tahun.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan ayah kepada anak tiri ini kurang dari 1x24 jam.
“Awalnya ibu korban melaporkan pada tanggal 5 April dalam laporan tersebut diketahui bahwa kejadian tanggal 4 April 2024,” kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Minggu (7/4/2024).
Kusworo menjelaskan awalnya pelaku kesal melihat kelakuan anak tirinya dan langsung memukulnya di bagian ulu hati hingga terjungkal.
Akibat pemukulan ke arah ulu hati itu, Kusworo mengatakan korban mengalami muntah-muntah dan tidak bisa makan.
“Si anak muntah-muntah tidak bisa makan. Kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat. Setelah selesai istirahat, diminta makan lagi, tetap tidak bisa makan dan muntah lagi,” kata dia.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan pelaku kembali kesal karena korban tidak mau makan dan kembali memukul korban di bagian kening hingga terjungkal.
“Kepala bagian belakangnya terbentur tembok kemudian dilakukan kembali pemukulan berulangkali,” katanya.
Karena melihat korban terus dipukuli, lanjut dia, ibu korban langsung membawanya ke Purwakarta untuk pulang.
Namun, saat di perjalanan pulang ke rumah, korban meninggal dunia.
"Korban dilakukan autopsj, hasil autopsi korban meninggal dunia karena usus 12 jari terluka akibat pukulan tersangka ini mengakibatkan tidak bisa masuk makanan," kata dia.
Akibat perbuatannya, ia mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
UU KDRT ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun.(ant)