Ilustrasi mudik di stasiun..
Sumber :
  • Antara

Info Mudik, PT KAI Batasi Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kilogram, Lebih Dikenakan Biaya Tambahan, Sebegini Tarifnya

Sabtu, 6 April 2024 - 11:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Info Mudik, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi dan Divisi Regional 1 (Daop 1) memberlakukan pembatasan bagasi pada mudik Lebaran 2024.

Para penumpang yang akan melakukan perjalanan menuju kampung halaman hanya diperbolehkan membawa barang bawaan maksimal 20 kilogram (kg).

Adapun ketentuan volume maksimum, yakni 100 dm3 dan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter serta maksimal empat item bagasi.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menjelaskan, pihaknya akan memberikan biaya tambahan bagi para pemudik yang membawa barang bawaannya melebih dari kapasitas yang ditentukan oleh PT KAI.

"Penumpang tidak membawa barang berlebih, selama arus mudik Lebaran. Dikatakan berlebih, ketentuannya itu satu orang satu tempat duduk dibatasi 20 kg," katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (6/4/2024).

"Biaya tambahan yang telah ditentukan untuk bagasi berlebih di antaranya bea sebesar Rp 10.000 untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 untuk kelas bisnis dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi," sambungnya.

Sementara itu, ixfan memprediksi lonjakan masyarakat pada arus mudik akan terus terjadi. Di mana di Stasiun Gambir terdapat 17.933 penumpang yang akan meninggalkan Jakarta pada H-5 atau Jumat kemari. Sedangkan pada hari ini diprediksi akan bertambah sebanyak 18.527 penumpang.

Untuk di Stasiun Pasar Senen sendiri, lanjutnya, pada Jumat kemarin jumlah penumpang yang akan melakukan mudik sebanyak 26.479 orang dan pada hari ini perkirakan akan mengalami penambahan menjadi sebanyak 26.401 pemudik.

"Imbauan kami kepada para calon penumpang yang belum mendapatkan tiket kalau memang sudah habis di tanggal-tanggal ideal (puncak arus mudik) bisa bergeser memakai pasca Lebaran karena yang tersedia cuman pasca-Lebaran," tutupnya. (aha/dpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:59
05:24
02:29
01:42
01:43
08:03
Viral