Andre Putra Hermawan.
Sumber :
  • Fath Putra Mulya-Antara

Saksi KPU Yakin Sirekap Tidak Bisa Diserang Virus

Kamis, 4 April 2024 - 06:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Saksi yang dihadirkan pihak KPU RI di sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mengaku yakin Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak bisa diserang virus, berisi perangkat lunak berbahaya atau malware maupun memiliki versi bajakan.

“Apakah Sirekap dimungkinkan adanya virus atau Sirekap bajakan atau Sirekap yang berisi malware? Itu kami pastikan bahwa sistem yang ada di Sirekap sudah kita upload ke dalam Google,” kata Andre Putra Hermawan saat memberikan keterangannya di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (3/4/2024). 

Andre yang bekerja di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) KPU RI itu menjelaskan sistem Sirekap telah diunggah ke Google.

Artinya, kata dia, Sirekap sudah valid dan diverifikasi sesuai standar keamanan Google.

“Sama seperti kita men-download WhatsApp, men-download Waze, kita percaya-percaya saja dengan Google karena sudah dilakukan verifikasi oleh Google,” ujarnya. 

Dia memastikan Sirekap yang digunakan saat Pemilu 2024 merupakan versi asli karena Sirekap tidak dibagikan dalam bentuk bajakan atau versi apk.

“Jadi kami pastikan bahwa apabila menggunakan Sirekap dari Google, itu adalah Sirekap yang asli,” terangnya. 

Andre memaparkan Sirekap bekerja dengan jangka waktu yang pendek sehingga ia ragu ada pihak yang membuat virus maupun malware-nya.

“Karena begitu di-upload besoknya langsung digunakan dan setelah itu langsung dimatikan karena memang di KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tidak lama,” ucap Andre.

Ada dua perkara oada PHPU Pilpres 2024, yakni diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun.

Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Sementara itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun.

Mereka turut meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Mereka juga memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. (ant/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral