news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KPU DKI resmi memulai tahapan Pilkada Jakarta 2024, begini rangkaian persiapan hingga penyelenggaraannya.
Sumber :
  • Rika Pangesti -tvOnenews

Syarat Cagub Perseorangan Maju Pilgub DKI Jakarta Membutuhkan 618.000 KTP Pendukung, KPU: Silakan Daftar 5 Mei

Calon Gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan harus penuhi syarat 618.000 KTP pendukung agar bisa maju dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2024.
Rabu, 3 April 2024 - 10:07 WIB
Reporter:
Editor :

Selanjutnya, pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, maka dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung. (ant/rpi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral