Sumber :
- ANTARA/Risky Syukur
Polisi Periksa Cindy, Korban Pemerasan dan Pengancaman Oknum Sopir Grab
Jumat, 29 Maret 2024 - 15:20 WIB
"Sementara, proses masih berjalan. Yang bersangkutan sudah kita amankan. Kemudian sementara masih kita lakukan pemeriksaan dan kita lakukan pendalaman lebih lanjut," kata Andri.
Andri mengungkapkan pelaku M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Namun, Kepolisian belum membeberkan ancaman maksimal hukuman pidana terhadap M.(ant/muu)