- tvOnenews.com/M Supyan Limpong
Pertalite Bercampur Air di Pom Bensin Jalan Juanda Bekasi Ternyata Ulah Tiga Orang Ini, Begini Modusnya
Bekasi, tvOnenews.com - Polisi menangkap lima orang terkait kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite bercampur air di SPBU 34.17106, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, awalnya Tim Krimsus Satgas Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 2 orang yang merupakan supir dan kenek truk tangki.
Menurut Firdaus kedua pelaku berinisial NN (32) dan MA (27) itu terbukti telah menjual BBM yang dibawanya dari depot pertalite terminal Cikampek ke salah satu SBPU di wilayah Karawang.
“Jadi modusnya, modus operandi para pelaku menawarkan minyak BBM jenis pertalite sebanyak 1.800 liter,” kata Firdaus kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Setelah melakukan penyelidikan, kata Firdaus, polisi kembali mengamankan 1 orang pelaku berinisial EK (53) yang diketahui sebagai Security di SPBU 34.41341 Karawang.
Menurut Firdaus, supir dan kenek truk tangki itu menjual BBM jenis Pertalite yang dibawanya ke oknum Security SPBU itu dengan harga Rp 14 juta.
“Kemudian setelah oknum security tersebut menerima tawaran pelaku, mereka mengumpulkan selang lisong ini untuk mentransfer atau memindahkan dari mobil tangki ke ruang penyimpanan sementara untuk jenis pertalite di SPBU tersebut,” terangnya.
Firdaus menyampaikan, setelah memindahkan BBM ke tangki penampung SPBU 34.41341 Karawang, supir dan kenek truk tangki itu kemudian menggantinya dengan air.
“Para pelaku menggunakan selang air ini, memasang kran air tersebut dan menggunakannya ke mobil tanki BBM Pertalite,” lanjutnya Firdaus.
Setelah mengganti BBM yang dijualnya dengan air, supir dan kenek truk tangki itu mengirimnya ke SPBU 34.17106, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Hal itu yang menyebabkan sejumlah kendaraan motor dan mobil di Kota Bekasi mogok lantaran Pertalite yang diiisinya bercampur dengan air.
Firdaus mengatakan, dari lima orang yang diamankan, tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu supir, kenek dan Security SPBU Karawang.
Sementara, dua orang lainnya, yaitu pengawas SPBU dan Operator SPBU di Karawang tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Ketiga tersangka, kata Firdaus, dijerat pasal 40 PP 9 UU No 4 tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja menjadi UU pasal UU No. 2 Tahun 2021 tentang Migas.
“Ketiga pelaku diancam 6 tahun penjara,” ucap Firdaus.
Sebelumnya diberitakan, puluhan kendaraan motor dan mobil mengalami mati mesin akibat bahan bakar yang diisi di SPBU 34.17106 Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi bercampur dengan air, Senin (25/3) malam.
Para pengendara beramai-ramai mendorong kendaraan mereka sambil membawa bensin yang bercampur air untuk meminta pertanggung jawaban dari pihak SPBU. (msl/dpi)