Sumber :
- Istimewa
Kronologi Penangkapan Dua Pengedar 35 Kilogram Sabu-Sabu di Pelabuhan Tanjung Kalian Babel, Berkat Kejelian Polisi
Kapolda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing mengungkap kronologi penangkapan dua pengedar 35 kilogram sabu-sabu yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Kalian.
Selasa, 26 Maret 2024 - 23:13 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun, seumur hidup, atau pidana mati. (dpi)