news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Konferensi pers kasus peredaran 35 kilogram narkotika jenis sabu-sabu oleh Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung, Selasa (26/3)..
Sumber :
  • Istimewa

Kronologi Penangkapan Dua Pengedar 35 Kilogram Sabu-Sabu di Pelabuhan Tanjung Kalian Babel, Berkat Kejelian Polisi

Kapolda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing mengungkap kronologi penangkapan dua pengedar 35 kilogram sabu-sabu yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Kalian.
Selasa, 26 Maret 2024 - 23:13 WIB
Reporter:
Editor :

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun, seumur hidup, atau pidana mati. (dpi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral