news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ILUSTRASI - Ojol.
Sumber :
  • Yulius Satria Wijaya-Antara

DPR Usul Permenaker Direvisi dan Atur Sopir Ojol dan Kurir Paket Wajib Dapat THR

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan agar Permenaker Nomor 16 Tahun 2016 tentang THR direvisi.
Selasa, 26 Maret 2024 - 15:51 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) direvisi.

Kemudian, ditambahkan poin bahwa sopir ojek online (ojol) dan kurir paket wajib mendapat THR dari perusahaan. Pasalnya, perusahaan tidak wajib memberi THR bagi pekerja dengan status kemitraan.

Sedangkan, ojol dan kurir paket statusnya adalah kemitraan, bukan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Saya tertarik dengan imbauan Dirjen PHI tentang ojol dan kurir logistik agar memperoleh THR juga dari perusahaan aplikator,” kata Edy dalam Rapat Komisi IX DPR bersama Menaker di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).

Dia mengatakan untuk memperkuat aturan itu maka perlu ada aturan hukum agar ojol dan kurir paket bisa mendapat THR.

“Sehingga, perlu juga usulan ini mendapat payung hukum. Oleh karena itu, revisi Permenaker Nomor 16 Tahun 2016 perlu dilakukan untuk dimasukan pekerja kemitraan menjadi pekerja yang menerima THR,” jelas politikus PDIP itu. (saa/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral