- (tvOnenews/Haries Muhamad)
Massa Bubarkan Lembaga Peradilan jika Hakim PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung Tak Bebas dari Mafia
"Ini juga mencoreng penegakan hukum di Indonesia yaitu diduga hakim-hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta telah dipilih khusus untuk mengabulkan permohonan banding pemohon (PT. Sentosa Kurnia Bahagia) dengan Perkara Nomor: 342/G/2023/PTUN.JKT," jelas Farid di depan PTUN Jakarta Pusat, Cikini, Selasa (26/3/2024).
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Musi Rawas Utara beserta LSM Kelapa Sawit menyatakan ada mafia peradilan dan mafia kasus (markus) dengan cara sangat curang bergerak mengkondisikan Ketua PT TUN Jakarta.
Selain itu, informasi yang diterima diduga juga telah menerima suap, kabar miring lainnya majelis hakim PTUN Jakarta yang ditunjuk juga sudah diamankan.
Untuk memeriksa banding dari mafia GHU sawit PT. Sentosa Kurnia Bahagia Perusahaan Milik H. Halim Ali.
"Gejala ini sangat membahayakan dan akan berdampak mengintervensi hukum. Sebab, keputusan pengadilan tata usaha negara Jakarta telah menolak gugatan keseluruhan PT. Sentosa Kurnia Bahagia dengan kata lain menguatkan Putusan Kementerian ATR/BPN yang membatalkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. SKB," tegas Farid.
Lebih lanjut, Farid mengulas kasus ini bermula adanya keinginan PT sentosa kurnia bahagia (SKB) untuk menguasai lokasi Tambang batubara di Kabupaten Musirawas Utara.
Dengan menghalalkan segala cara termasuk menerbitkan ijin perkebunan sawit abal-abal dengan berkoalisi bersama oknum pejabat Kabupaten Musi Banyuasin.