Sumber :
- ANTARA
Kasus Penipuan Cek Kosong, Berkas Tersangka Agusrin Najamudin Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas perkara kasus kasus penipuan cek kosong itu pun disebut telah diserahkan ke kejaksaan.
Kamis, 23 Desember 2021 - 17:24 WIB
Pada akhir 2019, pihak pelapor mencoba melakukan mediasi kepada terlapor, namun tidak digubris. Atas dasar itu, pihak pelapor membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Maret 2020. Laporan itu teregister dengan nomor LP:1812/III/Yan 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.
Satu tahun berselang, pihak penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan dua terlapor tersebut sebagai tersangka pada 30 September 2021. Kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Najamudin sendiri menjabat Gubernur Bengkulu pada periode 29 November 2005 hingga 17 April 2012. (ant)